KEBIJAKAN SUATU PERUSAHAAN
DALAM
PEMBERHENTIAN TENAGA KERJA
Disusun
oleh:
Muhamad
Sodikin
UNIVERSITAS TRIDHARMA
FAKULTAS EKONOMI
BALIKPAPAN
2010
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Masalah
pemberhentian merupakan yang paling sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan
dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh
manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu
penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu penarikan
karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran
kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul
merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan
dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri.
Demikian
juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan
kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau
pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan
kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus
mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di samping
masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah
sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas an atau
sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi ada
jug aatas alas an karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan
tersebut meneruskan pekerjaannya.
Akibatnya
dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk
karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan,
berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal
untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya
manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya
diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampao pada tingkat dapat dianggap cukup.
- Indentifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka
penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1) Apa alasan perusahaan memberhentikan
karyawan dari pekerjaannya?
2) Bagaimana proses pemberhentian
karyawan?
3) Apa pengaruh Pemberhentian karyawan
terhadap perusahaan?
- Maksud dan Tujuan
Maksud
dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemberhentian
karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan tujuan dibuatnya makalah ini adalah
memenuhi salah satu tugas Maka Kuliah Seminar Manajemen Sumber Daya Manusia.
BAB II
LANDASAN TEORI
- Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebelum
memberikan pengertian tentang Manajemen Sumber Daya Manusia alangkah baiknya apabila
diketahui terlebih dahulu pengertian Manajemen dan Sumber Daya Manusia itu
sendiri. Dalam pendapat beberapa ahli, Manajemen diartikan sebagai ilmu dan
seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu.
Sumber
daya adalah segala sesuatu yang merupakan assets perusahaan untuk mencapai
tujuannya. Sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat dikategorikan atas empat
tipa sumber daya, seperti Finansial, Fisik, Manuisa dan Kemampuan Teknologi. Hal
ini penting untuk diketahui, karena akan bias membedakan dengan pengertian yang
sama dengan pengertian manajemen sumber daya manusia, yaitu administrasi
kepegawaian atau juga manajemen kepegawaian.
Berikut
ini adalah pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para ahli:
1.
Menurut
Melayu SP. Hasibuan.
MSDM
adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif
dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
2.
Menurut
Henry Simamora
MSDM
adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa
dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja. MSDM
juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan personalia,
pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan
dan hubungan perburuhan yang mulus.
3.
Menurut
Achmad S. Rucky
MSDM
adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan,
pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara
efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal
oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
4. Menurut Mutiara S. Panggabean
MSDM
adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan
pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan,
evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan
hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang
sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan
dan dari sisi pekerja.
Dari sisi
pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi
pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi
kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan
kerja.
Dengan
definisi di atas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian
pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan
dan masyarakat.
- Model Manajemen Sumber Daya Manusia
Di dalam
memahami berbagai permasalahan pada manajelen sumber daya manusia dan sekaligus
dapat menentukan cara pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu model-model
yang digunakan oleh perusahaan kecil tidak bias menerapkan model yang biasa
digunakan oleh perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam perkembangan
model-model ini berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi serta tuntutannya.
Untuk
menyusun berbagai aktifitas manajemen sumber daya manusia ada 6 (enam) model
manajemen sumber daya manusia yaitu:
1.
Model
Klerikal
Dalam
model ini fungsi departemen sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh
dan memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas
rutin. Fungsi departemen sumber daya manusia menangani kertas kerja yang
dibutuhkan, memenuhi berbagai peraturan dan melaksanakan tugas-tugas kepegawaian
rutin
- Model Hukum
Dalam
model ini, operasi sumber daya manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di
bidang hukum. Aspek hukum memiliki sejarah panjang yang berawal dari hubungan
perburuhan, di masa negosiasi kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan
fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang sering bertentangan antara manajer
dengan karyawan.
- Model Finansial
Aspek
pinansial manajemen sumber daya manusia belakangna ini semakin berkembang
karena para manajer semakin sadar akan pengaruh yang besar dari sumber daya
manusia ini meliputi biaya kompensasi tidak langsung seperti biaya asuransi
kesehatan, pension, asuransi jiwa, liburan dan sebagainya, kebutuhan akan
keahlian dalam mengelola bidang yang semakin komplek ini merupakan penyebab
utama mengapa para manajer sumber daya manusia semakin meningkat.
- Model Manjerial
Model
manajerial ini memiliki dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya
manusia memahami kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada
produktivitas. Versi kedua manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya
manusia. Departemen sumber daya manusia melatih manajer lini jdalam keahlian
yang diperlukan untuk menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti
pengangkatan, evaluasi kinerja dan pengembangan. Karena karyawan pada umumnya
lebih senang berinteraksi dengan manajer mereka sendiri disbanding dengan
pegawai staf, maka beberapa departemen sumber daya manusia dapat menunjukan
manajer lini untuk berperan sebagai pelatih dan fsilitator.
- Model Humanistik
Ide
sentral dalam model ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk
untuk mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi sumber daya
manusia di dalam organisasi. Spesialis sumber daya manusia harus memahami
individu karyawan dan membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan
peningkatan karir. Model ini menggabarkan tumbuhnya perhatian organisasi
terhadap pelatihan dan pengembangan karyawan mereka.
- Model Ilmu Perilaku
Model ini
menganggap bahwa, ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi
merupakan dasar aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah
pendekatan sains terhadap perilaku manusia dapa diterpkan pada hampir semua
permasalahan sumber daya manusia bidang sumber daya manusias yang didasarkan
pada prinsip sains meliputi teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan
tujuan pelatihan serta manajemen karir.
C. Fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
Fungsi
manajemen sumber daya manusia sama halnya dengan fungsi yang ada dalam
manajemen sendiri, seperti apa yang dikemukakan G. Terry dalam bukunya
Principle of Management yang menyatakan bahwa, fungsi manajemen meliputi
Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC). Henry Fayol menyebutkan
bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing, Commanding, Coordinating
dan Controllung (POCCC). Luther Gulick mengemukakan fungsi manajemen meliputi
Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting dan
Budgeting (POSDCoRB).
Dalam manajemen sumber daya manusia beberapa ahli seperti Edwin B. Flippo, Dale
Yoder, Manullang, Moekijat dan Malayu SP. Hasibuan serta Henry Simamora
mengemukakan fungsi manajemen sumber daya manusia seperti halnya fungsi
manajemen yang dikemukakan di atas, adalah sebagai berikut:
1.
Perencanaan
2.
Rekrutmen
3. Seleksi
4.
Dekrutmen
5. Orientasi,
Pelatihan dan Pengembangan
6.
Evalauasi Kinerja
7.
Komensasi
8.
Pengintegrasian
9.
Pemeliharaan
10.
Pemberhentian.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemberhentian
Menurut
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan
kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan
menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan
kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
- Alasan Pemberhentian
Ada
beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan
kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan
perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak
terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan.
Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan
karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat
perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang
mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan
tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan.
Oleh
karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka
pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang
No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
dengan alasan:
- Pekerja berhalangan masuk
karena sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui
12 bulan secara terus menerus.
- Pekerja berhalangan Negara
sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerjaan mengerjakan ibadah
yang diperintahkan agamnya.
- Pekerja menikah
- Pekerja mempunyai pertalian
darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Pekerja mendirikan, mejadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan
serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan
pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja
bersama.
- Pekerja yang mengadukan
pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan
tindakan pidana kejahatan.
- Karena perbedaan yang paham,
agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik
atau status perkawinan.
- Pekerjaan dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang
menurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan
pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang
membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan
asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian atau
penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
b. Memberikan keterangan palsu atau
yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Mabuk, minum-minuman kerjas
memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
di lingkungan karja.
d. Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian
di lingkungan karja.
e. Menyerang menganiaya, mengancam
astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
f. Membujuk temasn sekerja atau
pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
g. Dengan ceroboh astau sengaja merusak
atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan
rugi bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau membiarkan teman
sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i.
Membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
j.
Melakukan
perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tashun atau
lebih.
Semua
kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan
hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti
dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan
dari karyawan.
Melayu
SP. Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari
perusahaan.
- Undang-udang
Undang-undang
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi
terlarang.
- Keinginan peruasahaan
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan
oleh :
a.
Karyawan tidak mampu mengerjakan
pekerjaannya.
b.
Perilaku dan kedisiplinannya kurang
baik.
c.
Melanggar peraturan dan tata tertib
perusahaan.
d.
Tidak dapat bekerja sama dan konflik
dengan karyawan lainnya.
e.
Melakukan tindakan amoral dalam
perusahaan.
- Keinginan Karyawan
a.
Pindah ke tempat lain untuk mengurus
orang tua
b.
Kesehatan yang kurang baik
c.
Untuk melanjutkan pendidikan
d.
Untuk bewirausaha
e.
Bebas jasa terlalu rendah
f.
Mendapat pekerjaan yang lebih baik
g.
Suasana dan lingkungan pekerjaan
yang kurang serius
h.
Kesempatan promosi yang tidak ada
i.
Perlakukan yang kurang adil
- Pensiun
Undang-undang
mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55
tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan
dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya
sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
- Kontrak Kerja Berakhir
Beberapa
perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di
dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa
kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja
apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam
hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan
peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau
dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undasngan.
C.
Proses Pemberhentian
Dalam
pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak
karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada
peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu
konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah
pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
- Bila kehendak perusahaan dengan
berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh
terlebih dahulu:
a. Adakan musyawarah antara karyawan
dengan perusahaan.
b. Bila musyawarah menemui jalan buntu
maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang
memutuskan perkara.
- Bagi karyawan yang melakukan
pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk
diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait
atau berwenang.
- bagi karyawan yang akan
pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap
karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur
atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
- Pengaruh
Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan
adanya pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan
terutama masalah dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup
besar diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk
membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan kembali
karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran
kompensasi dan pengembangan karyawan.
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali
terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka
berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal
untuk karyawan ddan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya
manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya
diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1) Pemberhentian atau pemutusan hubungan
kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
2) Ada beberapa alas an yang menyebabkan
seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, diantaranya
disebabkan karena
v Perautaran
v perundang-undangan
v Keinginan perusahaan
v Keinginan karyawan
v Pensiun
v Kontrak kerja berakhir
v Meninggal dunia
v Perusahaan dilikuidasi
3) Pengaruh pemberhentian karyawan
terhadap perusahaan cukup besar pengaruhnya terutama dalam masalah dana, karena
perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon dan tunjangan-tunjangan lainnya
kepada karyawan yang diberhentikan.
- Saran
Dalam
hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati
dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar
bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali
terhadap masalah dana.
J.1. PENGUKURAN WAKTU KERJA
DENGAN JAM HENTI
Langkah – langkah pengukuran waktu
kerja dengan jam henti dilaksanakan
dengan
langkah – langkah sebagai berikut :
1.
Tetapkan tugas / aktivitas yang akan diukur
2. Pilih operator yang normal
3. Informasikan maksud dan tujuan
pengukuran kerja kepada supervisor dan operatornya
4. Catat semua data yang berkaitan
dengan sistem operasi kerja
5. Uraikan tugas atas elemen –
elemen nya (aktivitas)
6. Laksanakan pengukuran waktu
sejumlah N kali
7. Cek statistik data (keseragaman
dan kecukupan)
8. Hitung waktu siklus (WS)
9. Tetapkan faktor penyesuaian (p)
dan kelonggaran (l) kerja yang wajar
10. Hitung waktu normalnya (WN) = WS
x p
11. Tetapkan Waktu Baku (WB) = WN x
( 1 + l )
J.2. PENGUKURAN KERJA DENGAN
SAMPLING PEKERJAAN
Secara
umum, langkah – langkah pelaksanaan sampling pekerjaan adalah :
1. Tetapkan aktivitas (elemen
pekerjaan) yang akan diukur
2. Tetapkan jadwal pengamatan secara
random
3. Laksanakan pengamatan
4. Cek statistik data
5. Analisis hasil studi; tetapkan rasio
delay atau ukuran performansi atau waktu standar hasil pengukuran.
6. Khususnya untuk studi ratio delay
/ ukuran performansi; tarik kesimpulan dan saran perbaikan untuk memperbaiki
metoda kerja yang ada.