Rabu, 12 Desember 2012

Jaringan Kerja Sama Koperasi


Jaringan kerja sama koperasi (cooperative network) adalah kerja sama antara koperasi-koperasi primer (3-5 koperasi primer) yang bergabung menjadi koperasi sekunder yang dibentuk pada tingkat daerah (kota) yang lebih besar (misalnya kecamatan), kemudian beberapa koperasi (2-3 koperasi sekunder) bergabung lagi menjadi koperasi tersier yang dibentuk di tingkat kabupaten atau provinsi. Cooperative network yang biasa disebut integrasi koperasi di Indonesia sampai saat ini belum berkembang. Integrasi koperasi bisa secara horizontal maupun vertikal.
Jaringan kerja sama koperasi horizontal adalah integrasi koperasi yang produknya sama dengan maksud mengendalikan harga jual produk sedemikian rupa agar bisa berkompetisi terhadap produk yang sama dari pihak nonkoperasi. Dengan integrasi bisa dikontrol bersama dan bisa ditekan serendah mungkin; biaya angkut produk-produk ke beberapa outlet bisa ditanggung bersama-sama sehingga per satuan produk akan merupakan penghematan.
Jaringan kerja sama koperasi vertical adalah integrasi di tingkat hulu mulai dari produsen-produsen koperasi, tingkat pedagang besar atau grosir, sampai ke tingkat distributor dan took-toko pengecer. Dengan demikian integrasi dari koperasi-koperasi setiap proses outlet akan merupakan potensi yang kuat untuk bisa bersaing terhadap perusahaan non koperasi.
Bila dilihat proses jalurnya produk dari segi konsumen, maka bisa juga didirikan koperasi-koperasi konsumen tingkat wilayah tertentu, misalnya desa. Didirikan juga pusat koperasi konsumen di kecamatan dan induk koperasi konsumen di kabupaten atau provinsi. Hal-hal tersebut tergantung pada perkembangan dan kemajuan koperasi-koperasi yang ada di wilayah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar